- Latar
Belakang
Pemberlakuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 penganti
undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang “pemerintah daerah” merupakan paradigma
baru pembangunan bangsa indonesia, sebagai wujud pemberian otonomi daerah
dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menata
pembangunan diwilayah kerjanya yang berbasis pada kemampuan daerah. Salah satu
fokus pembangunan daerah khusus pada aspek peningkatan kemampuan daerah adalah upaya
pengembangan lembaga kemasyarakatan yang merupakan mitra pemerintah dalam aspek
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan berdasarkan kepentingan
masyarakat. Pemerintah Daerah” telah memberikan koridor bagi masyarakat untuk
menyalurkan aspirasinya dalam upaya pembangunan masyarakat. Suku Yali Komeraka (yalkom) merupakan sebuah wilayah perwakilan dari distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo Provinsi Papua